PERKUAT PERDAGANGAN KARBON, KLHK LUNCURKAN LOGO SPEI dan TANDATANGANI KERJA SAMA DENGAN KESDM

Sejak dibukanya Bursa Karbon pada September 2023, perdagangan karbon terus bergulir dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupaya terus memperkuatnya melalui sejumlah kebijakan, regulasi, maupun kelengkapan pendukung lainnya. Dalam rangka penguatan tersebut KLHK melakukan peluncuran Logo Sertifikasi Penurunan Emisi Indonesia (SPEI) dan penandatanganan kerja sama antara KLHK dan Kementerian ESDM (KESDM) tentang Interaksi dan/atau bagi pakai antara sistem data dan informasi berbasis web Sistem Registrasi Nasional PPI (SRN PPI) dan APPLE GATRIK hari ini (22/01) di Jakarta.

 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menjelaskan bahwa Logo SPEI sendiri merupakan jaminan kualitas dan integritas karena menggunakan Skema SPEI yang diselenggarakan secara transparan, akurat, lengkap, konsisten, dapat diperbandingkan dan mengutamakan integritas lingkungan. Skema SPEI diatur melalui SK Menteri LHK Nomor 1131/MENLHK/PPI/PPI.2/10/2023 tentang Skema Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia.

 

”Guna menjamin Skema SPEI diselenggarakan dengan transparan, akurat, lengkap, konsisten, dapat diperbandingkan dan mengutamakan integritas lingkungan salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk Tim Measurement, Reporting dan Verification (MRV) serta Panel Metodologi”, terang Siti.

 

Tim tersebut dibentuk melalui SK Menteri LHK No 1444/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2023, salah satu tugas utama tim MRV adalah melakukan tinjauan akhir atas hasil validasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Validasi dan Verifikasi yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional. Sedangkan Tim panel Metodologi antara lain bertugas membatu Tim MRV dalam mengidentifkasi, menghimpun dan mengkaji metodologi penghitungan emisi GRK.

 



Selanjutnya, dalam kaitannya dengan SPEI, dibutuhkan sebuah sistem yang terhubung satu sama lain agar implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di tingkat nasional dapat disinergikan.

 

"Dengan adanya kerja sama antara KLHK dan KESDM mengenai berbagi pakai antara Sistem Registrasi Nasional PPI (SRN PPI) dan APPLE GATRIK, diharapkan dapat mewujudkan penguatan tata kelola  satu data Emisi Gas Rumah Kaca melalui interaksi dan/atau bagi pakai antara SRN PPI dan APPLE Gatrik", jelas Siti.

 

"Dengan adanya bagi pakai tersebut diharapkan dapat menyinergikan program dan kegiatan KLHK dan KESDM dalam rangka implementasi perdagangan karbon dalam tata laksana penerapan NEK di subsektor pembangkit tenaga listrik", lanjutnya.

 

Penerapan NEK sendiri dimaksudkan untuk membantu pencapaian target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) yaitu pengurangan emisi GRK pada tahun 2030 sebesar 31,89% dengan upaya sendiri dan sebesar 43,20% dengan bantuan internasional.

 

Pemerintah telah mendorong upaya pencapaian NDC melalui beberapa regulasi antara lain Perpres 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan NEK untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi GRK dan Pembangunan Nasional, Permen LHK No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan NEK, Permen ESDM No. 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan NEK Sub Sektor Pembangkit Tenaga Listrik, Permen LHK No. 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, Peraturan OJK No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, dan SE OJK No. 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, dan peraturan lainnya.

 

Jaya D. Cipta (Pranata Humas Ahli Muda Ditjen PPI)

Telepon: +62 (21) 5730144

Faksimili: + 62 (21) 5720194

Email: setditjenppi@gmail.com atau setditjenppi@menlhk.go.id 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Manggala Wanabakti Blok VII, 12th floor

Jl. Gatot Subroto, Senayan

Jakarta - Indonesia 

InstagramTwitterFacebookYouTube

MEDIA SOSIAL DITJEN PPI