DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM

PERCEPAT PENGHAPUSAN BAHAN PERUSAK OZON, DITJEN PPI ADAKAN SOSIALISASI DAN PEMETAAN TEKNISI RAC

PALEMBANG (MPI) – Dalam rangka mempercepat penghapusan Bahan Perusak Ozon (BPO), Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Pengendalian Konsumsi BPO dan Pemetaaan Teknisi Refrigerasi dan Air Conditioning (RAC) di Palembang (28/02) kepada  30 orang perwakilan teknisi refigerasi sektor servicing di Kota Palembang.

Dalam sambutannya, mewakili Direktur Mitigasi Perubahan Iklim, Haryo Pambudi (Kepala Balai PPI Jawa Bali Nusa Tenggara) menjelaskan bahwa Sebagai Negara Pihak dalam Protokol Montreal dan Konvensi Wina, Pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban untuk mempercepat penghapusan konsumsi BPO jenis Hydrochlorofluorocarbon (HCFC) secara bertahap hingga mencapai 97,5 persen pada tahun 2030. HCFC digunakan pada industri manufaktur foam, refrigerasi, dan AC.

”Lapisan ozon berada pada lapisan stratosfer yang berfungsi melindungi bumi dari masuknya radiasi UV-B yang berbahaya bagi makhluk hidup dan salah satu penyebab penipisan lapisan ozon adalah terlepasnya BPO seperti jenis HCFC yang banyak digunakan sebagai refrigeran (”freon R-22”) di unit AC dan refrigerasi oleh teknisi yang melakukan praktek pemasangan maupun perbaikan unit tersebut”, terang Haryo. 

”Seiring dengan perekonomian yang meningkat, kebutuhan peralatan pendingin akan semakin meningkat. Peningkatan kebutuhan peralatan refrigerasi dan AC, maka perlu meningkatkan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap penggunaan kedua peralatan tersebut”, imbuh Haryo.

Lebih lanjut lagi, Haryo menjelaskan bahwa pengawasan dan pemantauan BPO dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui aplikasi MAWAS OZON. Pada tahun 2019 diperkirakan konsumsi penggunaan AC di perumahan sebanyak 20 juta unit. Upaya lainnya yaitu dengan melakukan inventarisasi penggunaan HFC melalui pembuatan aplikasi berbasis website dan playstore MONTIR AC yang masih perlu disosialisasikan.

”Sebagai tahap awal, pada tahun 2023 Seksi Wilayah I Balai PPI Wilayah Sumatera telah melakukan pemetaan Sebaran dan Jenjang Kompetensi Teknisi Refigerasi dan Tata Udara di Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan data yang diperoleh, masih sangat diperlukan Sosialisasi, Bimbingan Teknis maupun bantuan peralatan bagi teknisi refigerasi dan tata udara untuk membantu Pemerintah Indonesia dalam pengendalian BPO”, ujar Haryo.

Dengan dihapuskannya HCFC di sektor RAC melalui pelarangan produksi unit pendingin yang menggunakan HCFC, maka teknologi pengganti HCFC semakin berkembang.  Semakin beragam jenis refrigeran dengan karakteristik dan tingkat resiko yang berbeda (mudah terbakar, tekanan tinggi, dan beracun) sehingga diperlukan teknisi yang kompeten, instruktur dan pengajar yang selaras dengan standar dan regulasi yang berlaku, serta fasilitas lembaga pelatihan yang mendukung.

Untuk mendukung hal tersebut Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 41 tahun 2019 Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Pada Jabatan Kerja Teknisi Refrigerasi dan Tata Udara. Standar tersebut diharapkan meningkatkan profesionalisme serta turut mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam perlindungan lingkungan khususnya lapisan ozon stratosfer. 

Dalam rangka mendukung SKKNI tersebut, KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK No. 73 tahun 2019 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Teknisi Refrigerasi dan Teknisi Tata Udara. Ketentuan ini mengatur tentang kewajiban teknisi RAC memiliki sertifikasi kompetensi sesuai dengan karakteristik dari jenjang 2 sampai 5. Kewajiban sertifikasi tersebut telah diberlakukan pada Oktober 2021.

Lebih lanjut lagi, untuk mendukung pemberlakuan kompetensi bagi teknisi tersebut, KLHK telah melakukan pelatihan bagi 157 instruktur yang tersebar di seluruh BLK di Indonesia, pelatihan dan sertifikasi kompetensi kurang lebih 2.100 teknisi RAC bekerjasama dengan BLK, LPK dan LSP, bantuan set peralatan servis RAC bagi Balai Latihan Kerja maupun teknisi AC. 

Saat ini di regional Sumatera, terdapat 12 bengkel yang telah menerima bantuan peralatan yaitu: satu di Banda Aceh, satu di Medan, dua di Padang, dua di Bengkulu, tiga  di Bangka Belitung, dan tiga di Lampung. (JDC)

-oOo-

Telepon: +62 (21) 5730144

Faksimili: + 62 (21) 5720194

Email: setditjenppi@gmail.com atau setditjenppi@menlhk.go.id 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Manggala Wanabakti Blok VII, 12th floor

Jl. Gatot Subroto, Senayan

Jakarta - Indonesia 

InstagramTwitterFacebookYouTube

MEDIA SOSIAL DITJEN PPI