Mendukung Implementasi ENDC Sektor Kehutanan melalui Peningkatan Kapasitas IGRK melalui Penginputan Data ke SIGN SMART dan SRN PPI

Indonesia telah memperkuat komitmen penurunan emisi melalui Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) yang telah disampaikan kepada UNFCCC tahun 2022. Target penurunan emisi meningkat menjadi 31,89% tanpa syarat dan 43,20% dengan dukungan kerja sama teknis internasional. Berdasarkan dokumen ENDC, sektor FOLU menjadi target penurunan emisi yang paling besar dibandingkan sektor lainnya, yaitu 17,4% tanpa syarat dan 25,4% dengan dukungan kerja sama internasional. Untuk mendukung implementasi ENDC tersebut dibutuhkan upaya dan kolaborasi antar stakeholder terutama pada sektor kehutanan

 

Pencapaian target ENDC diukur dan dilaporkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 73 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional. Pelaksanaan peraturan ini didukung dengan pengembangan Sistem Inventarisasi GRK Nasional Sederhana, Mudah, Akurat, Ringkas, dan Transparan (SIGN SMART) untuk memperolah data keadaan emisi berkala.  serta Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) untuk menghimpun seluruh aksi maupun sumberdaya yang telah dilakukan oleh seluruh pihak berdasarkan mandat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 71 tahun 2017.

 

Untuk mendukung pencatatan dan pelaporan aksi maupun sumberdaya yang telah dilakukan oleh pelaku aksi terutama di sektor kehutanan, BPPI Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara melakukan kegiatan Peningkatan Kapasitas Inventarisasi Gas Rumah Kaca melalui Penginputan Data ke SIGN SMART dan SRN PPI pada 25 – 27 September 2023. Kegiatan ini diikuti oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, BTN Gunung Halimun Salak, BPDASHL Cimanuk Citanduy, BPDASHL Citarum Ciliwung, Perum Perhutani, dan BBKSDA Jawa Barat. “Kegiatan yang diselenggarakan oleh BPPI Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara harus kita dukung dan cermati dengan sebaik baiknya, karena nanti pencatatan aksi ini akan berhubungan dengan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang saat ini digaungkan oleh Pemerintah” ujar Dodit Ardian Pancapana, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat.

 

Dalam paparan pengantarnya, Kepala Balai PPI Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Haryo menegaskan pentingnya pemahaman mengenai perbedaan Data Kegiatan, Data Aksi, Data Aktivitas dan Data Emisi, mengingat sebagian besar pelaku aksi hanya mengenal Data Kegiatan, misalnya penanaman, patroli pengamanan hutan dan aksi lainnya. Pemahaman mengenai data kegiatan perlu dikelompokkan menjadi data aksi dan juga data sumber daya serta data penguranan emisi nantinya akan di registrikan ke SRN PPI. Selain itu, diperlukan klasifikasi sesuai dengan 15 ruang lingkup aksi mitigasi sektor Forest and Other Land Uses (FOLU) yang ada pada Dokumen Rencana Operasional FOLU NET SINK 2030 sebagai tujuan umum di SRN PPI

 

Dengan adanya kegiatan peningkatan kapasitas ini, diharapkan para pengelola dan pelaksana aksi maupun sumberdaya di Provinsi Jawa Barat dapat lebih memahami gambaran penyediaan data yang menjadi tanggung jawab pengelolaannya agar di daftarkan ke SRN PPI dan SIGN SMART

 


Satrio Sapta Nugroho

KEHUMASAN BPPI WILAYAH JAWA BALI NUSA TENGGARA