PENGUATAN EKSISTENSI PERAN JABATAN FUNGSIONAL

MENGHADAPI TANTANGAN MULTIKOMPLEKS KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN

BPPIJBN- Di sela jadwal kunjungan kerja, pada 20 Januari 2024, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar melakukan peningkatan kapasitas bagi pejabat fungsional lingkup UPT KLHK yang memiliki wilayah kerja di Provinsi Jawa Timur. Bertempat di Kota Surabaya Menteri LHK memimpin langsung pembinaan dengan pokok bahasan “Peran dan tugas penyuluh kehutanan/pejabat fungsional KLHK.  

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Penyuluhan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) KLHK. Sekaligus dalam satu rangkaian kegiatan Menteri LHK dalam Kunjungan Kerja ke Provinsi Jawa Timur pada tanggal 20 – 21 Januari 2024. Kegiatan dipimpin langsung oleh Menteri LHK didampingi oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah  dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Kepala BP2SDM, Kepala Badan Standardisasi Instrumen LHK, pejabat struktural dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Balai Taman Nasional Baluran, Balai Taman Nasional Alas Purwo, Balai Taman Nasional Meru Betiri, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Brantas Sampean, Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah VII Surabaya dan peserta pembinaan 40 orang pejabat fungsional terdiri dari 17 orang Penyuluh Kehutanan, 5 orang Pengawas Lingkungan Hidup dan 18 orang Pengendali Ekosistem Hutan. Balai Pengendalian Perubahan Iklim Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara sendiri hadir dengan mengirimkan 2 orang Pengendali Ekosistem Hutan Tingkat Ahli Muda.

Menteri LHK menyerukan pentingnya peningkatan kapasitas pejabat fungsional/penyuluh kehutanan saat ini. Perlunya penguatan eksistensi peran di masyarakat di level lebih tinggi dari peran pada masa sebelum di berlakukannya desentralisasi melalui Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999. Dalam kurun menuju 2 dekade tersebut,  penyuluh kehutanan tidak boleh tidak harus terus meningkatkan pengetahuan, strategi dan implementasi peran yang lebih nyata dimasyarakat.

Situasi dan paradigma kehutanan dan lingkungan hidup mengalami perubahan pesat seiring zaman. Beberapa diantaranya kemudian menuntut perubahan strategi intervensi sistem dan kegiatan pada tema pengelolaan hutan lestari, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, daerah aliran sungai, persampahan, kehidupan alam liar, keanekaragaman hayati, konservasi, kemitraan konservasi dan sebagainya. Perubahan ini memerlukan aksi tepat yang cepat yang harus dilakukan oleh para penyuluh kehutanan/jabatan fungsional.

“Penurunan peran jabatan fungsional dapat terjadi apabila perubahan yang terjadi tidak dipahami dengan baik, bisa juga karena tidak diberikan pengetahuan yang tepat sehingga tidak dipahami secara pas’, ujar Ibu Siti Nurbaya. Ini tentunya juga menjadi tantangan internal yang terus dilakukan perbaikan. Maka, menurut Menteri LHK, konsolidasi atas kebijakan dan persoalan di lapangan serta operasional penyuluh kehutanan/tenaga fungsional lainnya agar dapat mengambil kebijakan, menentukan standarisasi, menetapkan mekanisme dan meningkatkan sinergisitas hubungan  dengan daerah, termasuk dengan para pendamping di lapangan. Tantangan lainnya adalah meningkatkan sistem kerja penyuluh kehutanan/tenaga fungsional yang lebih efektif sehingga memudahkan kerja KLHK di tingkat tapak. Pola koridor sesuai hukum negara harus dipatuhi dengan ketat, namun dapat dibumikan dengan tepat meminimalisir benturan didalamnya. Terutama dalam menangani variasi tantangan yang cukup beragam termasuk pada tema perhutanan sosial dan konservasi di masyarakat.   

Setidaknya terdapat 17 arahan yang disampaikan Menteri LHK dalam kesempatan tersebut. Secara keseluruhan merupakan arahan untuk terus melakukan upaya perbaikan dalam berbagai kegiatan dan kesempatan. Dilakukan penguatan sumberdaya manusia dan lainnya melalui intervensi kegiatan yang nyata, untuk memberikan nilai konkrit di masyarakat. Hal ini terutama terkait keberadaan penyuluh kehutanan/jabatan fungsional yang harus terus meng”upgrade” diri dalam kualitasnya pada kondisi terberat sekalipun.

Momen diskusi antara Ibu Siti Nurbaya dan para peserta yang merupakan pejabat fungsional/penyuluh kehutanan dilakukan dengan santai namun sangat antusias. Ibu menteri memberi arahan atas sharing peran, tugas, jumlah pejabat fungsional di beberapa Direktorat Jenderal dan UPT KLHK dengan beban tugasnya, permasalahan eksternal dan internal yang dihadapi. Lebih lanjut Menteri LHK memberi arahan agar ada reformasi yang dituangkan dalam bentuk blue print untuk meningkatkan peran dan kualitas penyuluh kehutanan dan pejabat fungsional yang ada di KLHK.

Januari 2024

Tim Kehumasan BPPI JabalNusa (CUM,RP,AM)