DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM

MELALUI SECOND NDC, INDONESIA TERUS TINGKATKAN KOMITMEN ATASI DAMPAK PERUBAHAN IKLIM GLOBAL 

JAKARTA (DITMPI)- Indonesia terus meningkatkan komitmennya untuk turut mengatasi dampak perubahan iklim global. Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya pertemuan awal (Kick-off meeting) dengan seluruh Kementerian/ Lembaga terkait untuk membahas Second Nationally Determined Contribution di Jakarta tanggal 21 Februari 2024 lalu.

Diskusi yang berjalan dengan Kementerian/Lembaga merujuk kepada berbagai perkembangan kebijakan sektoral saat ini seperti Indonesia FOLU Net-sink 2030, Zero Waste Zero Emission dan transisi energi. Identifikasi penambahan sektor baru yaitu kelautan dan sub-sub sektor baru yaitu hulu migas dan gas baru yaitu HFC telah dilanjutkan dengan pengumpulan data aktivitas, inventarisasi GRK dan identifikasi aksi mitigasi. Sebagai contoh, saat ini telah dilakukan pengumpulan data aktivitas  pada substitusi penggunaan refrigeran HFC-134a menjadi HFO-1234yf untuk sektor refrigerasi.

NDC atau Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional adalah komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change/ Paris Agreement).

Dalam konferensi Pers di Jakarta, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Laksmi Dhewanthi menyampaikan bahwa berdasarkan mandat Paris Agreement, setiap negara Pihak harus menyampaikan Second NDC paling lambat bulan Maret 2025 dan Indonesia merencanakan untuk menyampaikannya pada bulan Agustus 2024.

“Komitmen baru tersebut akan diberlakukan untuk pencapaian target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan kemampuan sendiri (unconditional) dan dengan dukungan internasional (conditional) pada tahun 2031 sampai 2035, yang sejalan dengan skenario 1,5 oC.”, terang Laksmi.

“Berbeda dengan komitmen pada NDC sebelumnya (First NDC, Updated NDC dan Enhanced NDC), Second NDC akan membandingkan pengurangan emisi GRK terhadap tahun rujukan (reference year) 2019, yang berbasis inventarisasi GRK, jadi tidak lagi menggunakan baseline business as usual.”, lanjut Laksmi.

Hal tersebut sejalan dengan mandat dari Keputusan 1/CMA.4 dan Keputusan 1/CMA.5 berdasarkan rekomendasi IPCC Sixth Assessment Report Working Group III. Dengan penggunaan tahun rujukan yang sama, maka pengurangan emisi GRK antar negara dapat dibandingkan atau diagregasikan secara lebih akurat. Secara global, pengurangan emisi GRK tahun 2030 harus sebesar 43% pada tahun 2030. 

“Selain komitmen mitigasi, Indonesia juga akan lebih memperkuat komitmen adaptasi perubahan iklim berdasarkan pelaksanaan Enhanced NDC, seiring dengan kesepakatan pada COP 28 di Dubai tentang Global Goal on Adaptation dan potensi pendanaan Loss and Damage untuk meningkatkan ketahanan iklim Indonesia dari aspek ekonomi, sosial dan penghidupan, ekosistem dan lanskap.”, jelas Laksmi.

“Di dalam dokumen Second NDC, Indonesia juga akan memutakhirkan kerangka transparansi yang mencakup Sistem Registri Nasional (SRN) dan MRV (measurement, reporting and verification) untuk memastikan pencapaian target NDC dan pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon untuk mendukung NDC yang terverifikasi dan berkontribusi terhadap upaya global mencegah kenaikan suhu pada 1,5 oC.”, pungkasnya.

 

-ooOoo-


Telepon: +62 (21) 5730144

Faksimili: + 62 (21) 5720194

Email: setditjenppi@gmail.com atau setditjenppi@menlhk.go.id 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Manggala Wanabakti Blok VII, 12th floor

Jl. Gatot Subroto, Senayan

Jakarta - Indonesia 

InstagramTwitterFacebookYouTube

MEDIA SOSIAL DITJEN PPI