DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM

SUSUN SECOND NDC, INDONESIA TERUS TINGKATKAN KOMITMEN DALAM PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM

JAKARTA (SETDITJENPPI)- Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim menyelenggarakan Kick Off Second Nationally Determined Contribution (2nd NDC) di Jakarta (21/02). Pertemuan yang mengundang lintas Kementerian/ Lembaga tersebut dimaksudkan untuk mengelaborasi dan mengidentifikasi potensi aksi-aksi mitigasi perubahan iklim sehingga Indonesia dapat tetap memberikan komitmen tinggi dan menunjukkan perbaikan dari waktu ke waktu serta tidak menurun, untuk dapat dituangkan dalam dokumen Second NDC yang rencananya akan disampaikan ke UNFCCC pada bulan Agustus 2024.

NDC atau Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional adalah komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change).

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Laksmi Dhewanthi, menyampaikan bahwa pada saat ini seluruh dunia dihadapkan pada persoalan Triple planetary crisis yang meliputi ancaman perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Kolaborasi dan kerjasama baik bilateral maupun multilateral perlu dilakukan guna mempertahankan masa depan yang tetap layak huni di planet ini.

”Berdasarkan temuan IPCC dalam Sixth Assesment Report menyatakan bahwa emisi GRK non CO2 (karbon dioksida) adalah sebesar seperempat dari emisi Gas Rumah Kaca (GRK) antropogenik global. Khususnya pada tahun 2019, 75 persen merupakan CO2, 18 persen adalah Metana, 4 persen adalah Nitrous oxide, dan 2 persen adalah gas-gas Halogen. Sains menyampaikan bahwa dunia harus mengurangi emisi GRK sebesar 45 persen pada tahun 2030 dan mencapai emisi nol bersih pada tahun 2050”, terang Laksmi.

”Namun, menurut komitmen NDC dari Para Pihak yang dikompilasi UNFCCC tahun 2022 emisi global akan meningkat hampir 14 persen selama dekade ini, dan data UNFCCC tahun 2023 memperlihatkan kebijakan saat ini membawa dunia ke kenaikan suhu 2,8°C pada akhir abad ini”, ujar Laksmi.

Lebih lanjut, Laksmi menyampaikan bahwa dalam menghadapi tantangan tersebut, Indonesia telah menunjukkan komitmennya kepada dunia dengan menandatangani Persetujuan Paris (Paris Agreement). Persetujuan tersebut mengambil tindakan untuk membatasi kenaikan rata-rata suhu global di bawah 2 derajat Celcius dan melakukan upaya pembatasan hingga di bawah 1,5 derajat Celcius. 

”Sebagai bagian dari implementasi Persetujuan Paris dalam perubahan iklim tersebut, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan dokumen First Nationally Determined Contributions (NDC) tahun 2016 dengan target penurunan emisi GRK 29 persen dengan upaya sendiri (CM1) dan sampai dengan 41 persen dengan bantuan internasional (CM2). Dokumen NDC tersebut terus dimutakhirkan dan ditingkatkan target penurunan emisinya. Terbaru, dokumen Enhanced NDC (ENDC) dengan peningkatan target penurunan emisi 31,89 persen untuk CM1 dan 43,2 persen untuk CM2”, jelas Laksmi.

Dalam penyusunan Second NDC, Indonesia akan memberikan gambaran komitmen Indonesia dalam aksi global perubahan iklim sampai dengan tahun 2035 dengan tetap memegang prinsip no back-sliding (tidak mengurangi komitmen) dan menunjukkan peningkatan komitmen yang sejalan dengan LTS-LCCR 2050 untuk mencapai tujuan Persetujuan Agreement.

”Oleh karena itu, di dalam pertemuan tersebut dilakukan koordinasi dan konsultasi untuk mengidentifikasi program kunci, strategi dan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim maupun means of implementation berupa dukungan pendanaan-teknologi-dan-kapasitas, yang diharapkan dapat meningkatkan komitmen Indonesia”, pungkas Laksmi.  

Selain itu pertemuan juga bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai potensi peningkatan aksi perubahan iklim selain yang telah dituangkan dalam ENDC, mengidentifikasi potensi sektor maupun sub-sektor baru, penambahan GRK selain tiga GRK yang telah dikomitmenkan dalam NDC Indonesia, serta pemutakhiran informasi sesuai dengan kondisi saat ini mengingat semakin menguatnya implementasi kebijakan terkait perubahan iklim di Indonesia. Sejauh ini, berdasarkan hasil identifikasi potensi, terdapat kemungkinan dimasukkannya Gas HFC dan Sektor Kelautan dalam Second NDC. (JDC)


-oOo-


Telepon: +62 (21) 5730144

Faksimili: + 62 (21) 5720194

Email: setditjenppi@gmail.com atau setditjenppi@menlhk.go.id 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Manggala Wanabakti Blok VII, 12th floor

Jl. Gatot Subroto, Senayan

Jakarta - Indonesia 

InstagramTwitterFacebookYouTube

MEDIA SOSIAL DITJEN PPI