KOMITMEN INDONESIA MINIMALKAN ASAP LINTAS BATAS


Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Laksmi Dhewanthi menyampaikan komitmen Indonesia untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kabut asap lintas batas. Hal ini disampaikan pada The 18th Meeting of the Committee under the Conference of the Parties to the ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (COM-18 AATHP) di Vientiane, Laos, 22/8/2023.

Pertemuan tahun ini adalah pertemuan AATHP ke-18 dengan Laos sebagai chair dan tuan rumah, dan Thailand sebagai vice chair. Pertemuan dihadiri oleh 10 (sepuluh) perwakilan ASEAN Member States (AMS) dan ASEAN Secretariat. Ketua Delegasi RI pada pertemuan tersebut adalah Direktur Jenderal PPI dengan anggota delegasi Kasubdit Penanggulangan Karhutla- Direktorat PKHL, pejabat fungsional diplomat Direktorat Kerja Sama Sosial Budaya ASEAN-Kemenlu, perwakilan Pusat Meteorologi Publik-BMKG dan BRGM.

Laksmi Dhewanthi sebagai Ketua Delegasi RI menyampaikan komitmen Pemerintah Indonesia bersama-sama dengan negara-negara ASEAN dalam mengendalikan kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan serta inisiatif-inisiatif bersama di regional ASEAN. 

“Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya nasional dan berkontribusi serta berpartisipasi aktif di regional ASEAN. Indonesia juga secara konsisten siap untuk berbagi best practices dan memberikan capacity building bagi negara-negara ASEAN lainnya dalam pengendalian karhutla,” terang Laksmi.

Kasubdit Penanggulangan Karhutla Israr, sebagai salah satu anggota Delegasi RI, menyebutkan KLHK telah melakukan langkah-langkah pencegahan terjadinya asap lintas batas negara akibat kebakaran hutan dan lahan melalui kegiatan monitoring dan assessment terkait kejadian karhutla, pencegahan karhutla serta kesiapsiagaan personal dan sarana prasarana dalam pengendalian karhutla.

Israr menyebutkan ada empat dokumen yang telah mendapatkan endorsement dalam pertemuan COM to AATHP ke-18 tersebut, yaitu:

1. Establishment Agreement (EA) on the ASEAN Coordinating Center for Transboundary Haze Pollution Control (ACCTHPC).

2. Second Roadmap on ASEAN Cooperation towards Transboundary Haze Pollution Control with Means of Implementation (2023-2030).

3. Second ASEAN Peatland Management Strategy/APMS (2023-2030).

4. ASEAN Investment Framework for Haze-Free Sustainable Land Management.

“Keempat dokumen tersebut merupakan deliverables Keketuaan Indonesia di ASEAN pada tahun 2023. Pertemuan tersebut mengapresiasi kontribusi positif dan komitmen AMS di dalam penyelesaian EA ACCTHPC dan juga ketiga dokumen lainnya melalui diskusi dan proses yang panjang. Persetujuan terhadap new Roadmap dan new APMS diharapkan dapat meningkatkan efektifitas, dan penguatan aksi dalam menyelesaikan akar permasalahan kebakaran hutan dan lahan di regional ASEAN,” jelas Israr.

Dengan telah disepakatinya dokumen Establishment Agreement on the ASEAN Coordinating Center for Transboundary Haze Pollution Control, diharapkan ACCTHPC segera dapat beroperasi secara penuh di Indonesia. ACCTHPC merupakan center ASEAN yang berlokasi di Indonesia sebagai pusat koordinasi pengendalian pencemaran asap lintas batas tingkat regional dengan tujuan untuk memfasilitasi kerjasama dan koordinasi antara negara anggota dalam mengatasi dampak karhutla termasuk kabut asap lintas batas akibat karhutla. Dengan beroperasinya ACCTHPC diharapkan dapat mendorong implementasi penuh ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.


Telepon: +62 (21) 5730144

Faksimili: + 62 (21) 5720194

Email: setditjenppi@gmail.com atau setditjenppi@menlhk.go.id 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Manggala Wanabakti Blok VII, 12th floor

Jl. Gatot Subroto, Senayan

Jakarta - Indonesia 

InstagramTwitterFacebookYouTube

MEDIA SOSIAL DITJEN PPI